Vidio Melawan Pembajakan Konten di Telegram: Dua Tersangka Ditangkap

Vidio Melawan Pembajakan Konten di Telegram: Dua Tersangka Ditangkap

matadigital.net, Vidio platform streaming terkemuka di Indonesia, melaporkan dua tersangka pembajak konten Vidio Original Series ke pihak berwajib. Konten tersebut disebarkan secara ilegal melalui platform Telegram.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Vidio untuk melindungi hak cipta dan memberantas pembajakan konten yang merugikan industri kreatif.

Pembajakan Konten Vidio

Vidio, telah mengambil langkah tegas dalam memerangi pembajakan konten dengan melaporkan penyebar ilegal konten Vidio Original Series ke pihak berwajib. Dua tersangka telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga menyebarkan konten tersebut secara ilegal melalui platform Chat Telegram.

“Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” kata SVP Legal & Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila pada keterangan persnya, yang dimuat katadata.co.id Senin (3/6)

Telegram, dengan fitur anonimitas dan enkripsinya, telah menjadi sarang bagi para pembajak konten yang memanfaatkan celah ini untuk menghindari hukum dan meraup keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.

Salah satu tersangka, Renaldi, diketahui telah membagikan berbagai judul Vidio Original Series seperti “Merajut Dendam”, “Pertaruhan season 2”, dan “Love Ice Cream” kepada 1,8 juta pengikutnya di Telegram.

Tersangka lainnya, Muhammad Yazid Ridho, bahkan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini.

Vidio bukanlah satu-satunya korban pembajakan di Telegram. Banyak platform streaming dan pemilik konten lain juga menghadapi masalah serupa. Pembajakan konten tidak hanya merugikan platform dan pemilik hak cipta, tetapi juga para kreator dan industri kreatif secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Vidio mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas pembajakan dengan melaporkan aktivitas ilegal melalui piracy@vidio.com.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi masalah ini. Kominfo secara aktif memblokir konten negatif dan ilegal, sementara polisi terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembajakan.

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) juga memberikan apresiasi atas tindakan tegas ini dan berharap pemerintah terus memberikan dukungan dalam melindungi industri kreatif dari ancaman pembajakan.

Selain penindakan hukum, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta dan dampak negatif dari pembajakan konten.

Baca juga: Denda 500 Juta Per Konten Judi Online Bagi Platform Digital & ISP

Dengan kolaborasi antara platform, pemerintah, asosiasi industri, dan masyarakat, diharapkan pembajakan konten dapat ditekan dan industri kreatif dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Silahkan berlangganan untuk menerima berita dan artikel lainnya di Google Berita.