Denda 500 Juta Per Konten Judi Online Bagi Platform Digital & ISP

Denda 500 Juta Per Konten Judi Online Bagi Platform Digital & ISP
Kominfo, foto via katadata.co.id

Denda 500 Juta Per Konten Judi Online Bagi Platform Digital & ISP, kominfo Tegaskan Peringatan untuk Platform Digital dan ISP dalam Pemberantasan Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada platform digital dan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) untuk turut serta dalam upaya pemberantasan judi online.

Kominfo mengancam akan menjatuhkan denda hingga Rp 500 juta per konten jika platform digital terbukti menyebarkan konten judi online.

Denda 500 Juta Platform Digital

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten.

Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp 500 juta per konten,” tegas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru pemberantasan judi online pada Jumat (24/5) dimuat laman katadata.co.id.

Tindakan Terhadap ISP

Selain platform digital, Budi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara ISP. Jika mereka tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online, Kominfo tidak akan segan-segan mencabut izin operasional mereka.

“Saya ulangi, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan akan kami umumkan nama-nama ISP-nya,” ujarnya.

Landasan Hukum yang Kuat

Peringatan ini disampaikan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Aturan denda kepada platform digital mengacu pada empat regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; tentang informasi dan transaksi elektronik, serta ketentuan perubahannya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023; tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020; tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta ketentuan perubahannya.
  4. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024; tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Adapun kebijakan pencabutan ISP mengikuti ketentuan yang diatur dalam tiga perundangan:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya.
  2. Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta ketentuan perubahannya.

Perhatian Serius Presiden Joko Widodo

Isu judi online juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Pada Rabu, 22 Mei lalu, Presiden kembali memimpin rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online.

Hasil rapat tersebut memutuskan pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Satgas ini diharapkan dapat menekan angka praktik judi online, salah satunya melalui penghapusan iklan judi online di platform digital dan media sosial.

Pembentukan Satgas dan Arahan Presiden

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Budi Arie menguraikan sejumlah amanat dari Presiden Jokowi kepada Satgas Judi Online.

Satgas ini diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam pemberantasan judi online dalam waktu dekat. Jokowi juga memerintahkan satgas untuk memutus ekosistem judi online. “Jangka pendek itu artinya kurang dari satu bulan, bisa satu minggu bisa dua minggu,” kata Budi Arie pada Rabu (24/5).

Baca juga: Judi Online Meresahkan!, Siapa Saja Yang Jadi Incaran Bandar Judi Online?

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi praktik ilegal tersebut di Indonesia.

Jangan lupa untuk berlangganan artikel kami secara gratis di Google News