Apa itu cryptocurrency?, Cryptocurrency berasal dari dua kata yaitu cryptography yang berarti kriptografi atau kode rahasia, dan currency yang diartikan sebagai mata uang. Dengan kata lain, cryptocurrency adalah mata uang digital yang diamankan dengan kriptografi atau kode rahasia.
Uang kripto adalah mata uang yang semakin populer dalam beberapa tahun ini. Namun, apa itu uang kripto?
Cryptocurrency atau uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Apa itu Uang Cryto?
Dirangkum dari laman YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama cryptocurrency berasal dari cryptography yang punya arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.
Macam-macam cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Artinya, sifat uang kripto adalah desentralisasi atau berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi.
Uang kripto ini tidak berbentuk fisik seperti uang kertas biasa dan letaknya ada di internet. Mata uang kripto juga disimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain dalam uang kripto adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa transaksi dengan sistem blockchain terbuka dan bebas. Contohnya, Fika ingin transfer satu Bitcoin ke Fredi. Setelah dilakukan verifikasi, satu Bitcoin akan masuk ke Fredi.
Tetapi, semua orang akan tahu kalau Fika melakukan transfer Bitcoin ke Fredi. Namun, transaksi bersifat anonim sehingga pengguna tidak bisa mengetahui identitas pengguna lainnya.
Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank. Tetapi, nomor rekening ini diberi nama Public Key, serta untuk password disebut Stream Key.
Hal inilah yang membuat cryptocurrency atau uang kripto adalah mempunyai ilmu yang disebut cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi.
Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai. Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi.
Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin. Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto.
Baca juga: Beda Uang Digital dan Mata Uang Kripto
Lalu, pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya. Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Cryptocurrency adalah mata uang yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis cryptocurrency yang beredar.
Jika dibedah kata demi kata, cryptocurrency berasal dari kata cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. Dengan kata lain, cryptocurrency adalah mata uang virtual yang dilindungi oleh kode rahasia.
Secara sederhana, cryptocurrency adalah mata uang yang memiliki kode rahasia yang cukup rumit yang berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Cryptocurrency Adalah
Dikutip dari Investopedia, cryptocurrency adalah mata uang digital yang diamankan secara kriptografis, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan dua kali lipat.
Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
Konsep kriptografi sebenarnya sudah ada sejak Perang Dunia II. Saat itu, Jerman menggunakan kriptografi untuk mengirim kode rahasia agar tidak mudah dibaca oleh sekutu.
Penggunaan kriptografi ini membuat penggunaan cryptocurrency sangat sulit untuk dimanipulasi. Dengan kata lain, cryptocurrency tidak dapat dipalsukan.
Banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Blockchain sendiri adalah teknologi yang mirip dengan buku besar terdistribusi yang dikelola oleh jaringan komputer yang berbeda.
Bagaimana Cryptocurrency Bekerja
Ada tiga kunci yang melekat pada cara kerja cryptocurrency, yaitu digital, terenkripsi, dan terdesentralisasi.
Artinya tidak sama dengan mata uang konvensional seperti dolar AS, Euro, atau bahkan Rupiah. Crypto tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, yang membuatnya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.
Jadi, tugas untuk mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh para pengguna cryptocurrency melalui internet.
Bitcoin adalah cryptocurrency pertama. Prinsip cryptocurrency telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam tulisannya yang berjudul “Bitcoin: Peer to Peer Electronic Money System” yang dapat Anda akses melalui website bitcoin.org.
Dalam artikel tersebut, Nakamoto menggambarkan proyek aset cryptocurrency sebagai sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, jadi bukan hanya soal kepercayaan.
Bukti kriptografi berupa transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut blockchain.
Jenis Cryptocurrency
Jika Anda tertarik untuk memperdagangkan aset cryptocurrency atau uang kripto, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan saat ini.
Namun, saat ini beberapa negara tidak menerapkan istilah cryptocurrency. Ini karena istilah tersebut cenderung menganggap crypto sebagai mata uang digital yang dapat digunakan sebagai pembayaran. Faktanya, tidak semua negara menerima crypto sebagai alat pembayaran yang sah.
Selama ini negara yang melegalkan crypto sebagai alat pembayaran adalah El Savador. Banyak negara lain masih berjuang dengan peraturan crypto.
Di Indonesia sendiri, ada 229 aset investasi kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berikut ini adalah jenis cryptocurrency yang paling populer atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dolar AS, yaitu:
- Bitcoin
- Ethereum
- Koin binance
- Cardano
- Dogecoin
- Litecoin
Masing-masing aset kripto ini memiliki karakteristiknya masing-masing. Seperti crypto bitcoin yang merupakan cryptocurrency dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin telah mencapai 671,78 miliar dolar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).
Urutan kedua pasar cryptocurrency adalah ethereum. Sebenarnya ethereum sendiri merupakan software atau perangkat lunak berbasis jaringan blockchain yang dapat diakses secara bebas atau open source.
Nah, aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut memiliki aset kripto bernama ether. Perangkat lunak ethereum dibuat untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan dapat digunakan sebagai aplikasi yang lebih luas.
Berbeda dengan bitcoin yang jumlahnya terbatas, persediaan ethereum crypto tidak dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dolar AS per buah.
Beberapa negara menganggap crypto sebagai aset investasi atau bisa disebut aset crypto. Di Indonesia sendiri, crypto dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Crypto telah dinyatakan legal di Indonesia sejak tahun 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti. Meski legal, kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, bukan sebagai alat pembayaran.
Peraturan Bappebti yang mengatur tentang legalisasi perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pemeliharaan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto assets) di Bursa Berjangka.
Di sisi lain, crypto dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut Rupiah.
Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency sudah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah ini meningkat lebih dari 50 persen jika dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 4 juta orang.
Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk berfungsi sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Fatwa MUI Tentang Cryptocurrency
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi melarang penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum cryptocurrency tersebut dikukuhkan dalam Forum Ulama Indonesia VII.
Akibat fatwa haram MUI, cryptocurrency menjadi ilegal untuk diperdagangkan. Cryptocurrency dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Salah satu alasan MUI melarang crypto adalah karena cryptocurrency bersifat gharar, yaitu memiliki sesuatu yang tidak pasti.
Baca juga: Jasa Digital Marketing Terbaik dalam Pengembangan Bisnis
Demikian penjelasan mengenai uang kripto adalah mata uang yang populer akhir-akhir ini.
Sumber: kontan.co.id | cnbcindonesia