UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Ini Isinya Yang Harus Anda Tahu!

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan foto by canva

UU Perlindungan Data Pribadi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

Penegasan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Sidang I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).

“Apakah RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Dalam dokumen yang diunggah situs resmi DPR, dpr.go.id, RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.

UU Perlindungan Data Pribadi

Website lemot dan sepi Pengunjung
Jasa Kelola Web Bisnis, Website lemot dan sepi Pengunjung

“Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP.

Yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi adalah seluruh upaya untuk melindungi data pribadi dalam jaringan pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

RUU PDP mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi. Misalnya, larangan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Ada juga larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dan merugikan pihak lain.

Larangan penggunaan data pribadi diatur secara rinci dalam Pasal 65 dan Pasal 66 RUU PDP. Rinciannya adalah:

Pasal 65

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66

Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Setidaknya, ada tiga pasal yang mengatur soal sanksi terhadap tindakan melawan hukum terkait data pribadi. Rinciannya yakni:

Pasal 67

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar;
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 68

Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Adapun merujuk Pasal 4 RUU PDP, setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

UU PDP mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang yang disahkan DPR mengharuskan untuk disahkannya tanda tangan presiden.

Namun, jika presiden tidak menandatangani, undang-undang tersebut akan tetap berlaku 30 hari setelah disahkan di DPR.

Baca juga: 7 Manfaat Digital Marketing untuk Bisnis Anda

Dengan ketentuan tersebut, UU PDP akan diundangkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2022.